Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Targetkan Program Penjaminan Asuransi Aktif 2027

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi mulai aktif pada 2027, dengan batas akhir implementasi Januari 2028 sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, LPS masih menyusun Peraturan LPS (PLPS) untuk mengatur implementasi program, termasuk ketentuan pendaftaran perusahaan asuransi sebagai peserta. Aktivasi PPP tetap menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Keuangan.

Berbeda dengan industri perbankan yang otomatis menjadi peserta LPS, perusahaan asuransi tidak otomatis termasuk dalam skema penjaminan. LPS akan menetapkan persyaratan khusus, termasuk kondisi permodalan dan tingkat kecukupan modal berbasis risiko (RBC). OJK menetapkan RBC minimal 120 persen sebagai salah satu indikator kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tidak dapat menjadi peserta PPP.

Perusahaan asuransi yang memenuhi syarat dan menjadi peserta PPP akan dikenakan kewajiban membayar iuran, termasuk iuran awal dan iuran berkala. Dana iuran ini akan digunakan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dalam situasi yang memenuhi ketentuan penjaminan. LPS masih menyusun ketentuan teknis agar program dapat berjalan sesuai kerangka regulasi pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait