OJK Usul Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Bisa Naik Jadi 99 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan porsi kepemilikan asing di industri asuransi dari 80 persen saat ini menuju 99 persen. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Pengawas Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Focus Group Discussion di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/8). Ogi menyatakan telah membahas usulan tersebut dengan Kementerian Keuangan. Menurutnya, peningkatan kepemilikan asing bertujuan memperkuat permodalan industri asuransi dalam negeri agar mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis dan menanggung risiko yang lebih besar. Dengan terbukanya industri ini, diharapkan banyak investor asing tertarik untuk berpartisipasi. Ogi menekankan bahwa industri asuransi tidak termasuk sektor sistemik seperti perbankan, sehingga sebaiknya aturannya bisa lebih fleksibel. Ia merujuk pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan bahwa asuransi bukan sistemik, berbeda dengan perbankan yang memperbolehkan kepemilikan asing hingga 99 persen. Meskipun demikian, aturan saat ini masih membatasi kepemilikan asing di asuransi pada 80 persen. Berdasarkan data OJK hingga Juli 2026, tercatat ada 145 pelaku industri asuransi di Indonesia. Total aset program asuransi pada periode yang sama mencapai Rp1.188,10 triliun, menunjukkan potensi pasar yang besar jika kepemilikan asing semakin terbuka.
Bagikan
Berita terkait
Rute Trans Jateng Diperpanjang hingga KIT Batang, Jangka Panjang sampai Pekalongan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 16.45
Ini Biang Kerok PHK Makan Korban 43 Ribu Orang
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.38
Bank SMBC Indonesia Tebar Diskon Tiket Konser Andrea Bocelli hingga 20% di General Sale
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 16.30
Momen Hangat Menhub & CEO GoTo Lepas 70 Mitra Gojek Legend Berangkat Umrah
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 16.17