Ini Biang Kerok PHK Makan Korban 43 Ribu Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatatkan 43.805 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) periode Januari hingga Juli 2026. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan tiga faktor utama penyebab PHK tersebut. Pertama, penurunan daya beli masyarakat global yang menyebabkan pesanan dari buyer luar negeri menurun, khususnya pada industri ekspor seperti tekstil, garmen, dan sepatu. Kedua, rendahnya daya beli masyarakat dalam negeri yang mendorong konsumen beralih ke produk impor yang lebih murah, sehingga produk dalam negeri kehilangan kompetitifitas. Ketiga, ketergantungan industri pada bahan baku impor yang membuat perusahaan rentan terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Untuk mencegah PHK, Said Iqbal mendorong pemerintah melakukan deregulasi terhadap aturan yang dianggap menghambat dunia usaha. Ia juga meminta pembatasan impor pada sektor tekstil, garmen, sepatu, makanan, dan minuman agar industri lokal tetap kompetitif. Selain itu, ia menilai aturan pesangon sebesar 0,5 kali gaji yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai faktor yang mempermudah perusahaan melakukan PHK.
Said Iqbal menekankan bahwa solusi PHK tidak hanya terletak pada intervensi pemerintah, tetapi juga pada kebijakan yang menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi industri lokal untuk bertahan dan berkembang di tengah tekanan ekonomi global.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 15.00
Bill Gates Cemas, Dunia Belum Siap Hadapi Gelombang PHK Akibat AI
Berita terkait
43 Ribu Orang Kena PHK, Pengusaha Beber Alasannya
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 12.03
Pengusaha Baja Ingatkan Ancaman dari China Berpotensi Mengadang RI
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 13.35
Besi-Baja Impor Makin Serbu RI, Bos Pengusaha Singgung Aturan WTO
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 11.25
AI Picu Kekhawatiran Karyawan, Ini Strategi Jitu Para Ahli
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 07.00