Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor‑8 Tahun 2026 yang mewajibkan Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) melaporkan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu ke OJK melalui Sistem Pelaporan milik otoritas. Platform juga harus menyampaikan data yang sama ke asosiasi via Fintech Data Center. POJK ini mengatur permintaan informasi Penerima Dana untuk keperluan penyaluran, manajemen risiko, dan kepatuhan, tetapi membatasi penggunaan hanya untuk tujuan yang diizinkan oleh undang-undang. Penyelenggara dan asosiasi dilarang memberikan atau menjual data pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan hukum. Ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif. Peraturan ini mewajibkan setiap Penyelenggara Pindar menunjuk direktur pelaporan, memiliki kebijakan tertulis tentang penyerahan data dan penggunaan informasi, melakukan audit internal berkala, serta menerapkan pengendalian internal termasuk pemisahan fungsi. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola, mitigasi risiko, kepercayaan publik, dan pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat dan berkelanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait