OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor‑8 Tahun 2026 yang mewajibkan Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) melaporkan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu ke OJK melalui Sistem Pelaporan milik otoritas. Platform juga harus menyampaikan data yang sama ke asosiasi via Fintech Data Center. POJK ini mengatur permintaan informasi Penerima Dana untuk keperluan penyaluran, manajemen risiko, dan kepatuhan, tetapi membatasi penggunaan hanya untuk tujuan yang diizinkan oleh undang-undang. Penyelenggara dan asosiasi dilarang memberikan atau menjual data pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan hukum. Ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif. Peraturan ini mewajibkan setiap Penyelenggara Pindar menunjuk direktur pelaporan, memiliki kebijakan tertulis tentang penyerahan data dan penggunaan informasi, melakukan audit internal berkala, serta menerapkan pengendalian internal termasuk pemisahan fungsi. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola, mitigasi risiko, kepercayaan publik, dan pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat dan berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.23
Aturan Baru OJK Soal Pindar: Wajib Lapor Data Transaksi dan Lindungi Ketat Konsumen
Berita terkait
Hanura Akan Luncurkan Logo Partai Terbaru Bergambar Kepala Singa, Kapan?
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 00.10
Jokowi: 'Kenapa Baru Sekarang? Iya Suka-Suka Saya Dong!'
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 00.02
PSI Umumkan Jokowi Sudah Resmi Jadi Kadernya, Pengamat: Psywar untuk Parpol Koalisi Prabowo di DPR
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 00.00
Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 Dibuka 28 September 2026
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 23.19