Aturan Baru OJK Soal Pindar: Wajib Lapor Data Transaksi dan Lindungi Ketat Konsumen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4035208/original/006769000_1653635186-pinjol_1.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) melaporkan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu ke OJK dan pusat data fintech asosiasi. Aturan ini bertujuan meningkatkan kualitas data, disiplin industri, dan pengawasan efektif untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta mendukung pembiayaan ekonomi nasional. Peraturan tersebut juga mengatur mekanisme permintaan informasi penerima dana untuk pengelolaan risiko dan kepatuhan, membatasi penggunaan data hanya untuk tujuan yang diizinkan oleh hukum, serta mewajibkan penunjukan direktur pelaporan, kebijakan tertulis, audit internal, dan pemisahan fungsi. Penyelenggara dilarang membagikan data pengguna kecuali sesuai ketentuan hukum, dengan sanksi administratif bagi yang tidak patuh. Secara keseluruhan, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, mitigasi risiko, kepercayaan publik, dan pertumbuhan berkelanjutan industri pendanaan digital di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 11.15
OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah
Berita terkait
YLKI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Gizi Beras Fortifikasi, Desak Investigasi
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.32
Pupuk Indonesia Perkuat Penyaluran Pupuk Bersubsidi Perikanan Pangkep
CNN Indonesia · 27 September 2026 pukul 15.43
Alasan Kementerian PU Siapkan Badan Layanan Umum Kelola Pendapatan Jalan Tol
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 15.32
RI Mau Impor Kereta Bekas Jepang, Segini Kebutuhannya
Detik.com · 27 September 2026 pukul 15.30