Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru OJK Soal Pindar: Wajib Lapor Data Transaksi dan Lindungi Ketat Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) melaporkan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu ke OJK dan pusat data fintech asosiasi. Aturan ini bertujuan meningkatkan kualitas data, disiplin industri, dan pengawasan efektif untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta mendukung pembiayaan ekonomi nasional. Peraturan tersebut juga mengatur mekanisme permintaan informasi penerima dana untuk pengelolaan risiko dan kepatuhan, membatasi penggunaan data hanya untuk tujuan yang diizinkan oleh hukum, serta mewajibkan penunjukan direktur pelaporan, kebijakan tertulis, audit internal, dan pemisahan fungsi. Penyelenggara dilarang membagikan data pengguna kecuali sesuai ketentuan hukum, dengan sanksi administratif bagi yang tidak patuh. Secara keseluruhan, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, mitigasi risiko, kepercayaan publik, dan pertumbuhan berkelanjutan industri pendanaan digital di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait