Pajak Minimum Global: Aturan Biar Perusahaan Besar Nggak Bisa 'Ngumpetin' Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mengimplementasikan Pajak Minimum Global melalui PMK-136/2024 dan PER-6/PJ/2026. Aturan ini wajibkan perusahaan multinasional dengan omzet global minimal 750 juta Euro (Rp12,5 triliun) untuk membayar pajak minimal 15% di setiap negara operasional. Jika tarif efektif di bawah 15%, negara diizinkan menggantungkan kekurangan pajak (top-up tax). Aturan ini menggunakan jalur Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) untuk menutup celah perpindahan laba ke tax haven. Penerapan dimulai Tahun Pajak 2025 dengan pelaporan GIR (GloBE Information Return) dan pembayaran menggunakan kode 411618. Contoh kasus: perusahaan dengan ETR 5% wajib membayar tambahan 10% dari laba. Dengan demikian, dana pajak tetap di Indonesia dan tidak dikompak oleh negara lain melalui Income Inclusion Rules (IIR).
Bagikan
Berita terkait
Bos Bank Mandiri Minta Maaf soal Pemblokiran Rekening Botok Pati
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.13
PSEL Bekasi Mulai Dibangun, Bisa Olah 1.500 Ton Sampah per Hari
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 19.10
Destry komitmen perkuat monitoring LDD guna cegah under-invoicing
ANTARA News · 26 Agustus 2026 pukul 19.08
Kunjungi Suzuki di GIIAS Surabaya, Wamenperin Soroti Industri Komponen Lokal
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 19.04