Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Minimum Global: Aturan Biar Perusahaan Besar Nggak Bisa 'Ngumpetin' Pajak

Pemerintah Indonesia mengimplementasikan Pajak Minimum Global melalui PMK-136/2024 dan PER-6/PJ/2026. Aturan ini wajibkan perusahaan multinasional dengan omzet global minimal 750 juta Euro (Rp12,5 triliun) untuk membayar pajak minimal 15% di setiap negara operasional. Jika tarif efektif di bawah 15%, negara diizinkan menggantungkan kekurangan pajak (top-up tax). Aturan ini menggunakan jalur Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) untuk menutup celah perpindahan laba ke tax haven. Penerapan dimulai Tahun Pajak 2025 dengan pelaporan GIR (GloBE Information Return) dan pembayaran menggunakan kode 411618. Contoh kasus: perusahaan dengan ETR 5% wajib membayar tambahan 10% dari laba. Dengan demikian, dana pajak tetap di Indonesia dan tidak dikompak oleh negara lain melalui Income Inclusion Rules (IIR).

Berita terkait