Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Mobil Malaysia vs Indonesia: Sama-sama Bayar Tahunan, Cara Hitungnya Ternyata Beda

Pemilik mobil di Malaysia dan Indonesia wajib membayar pajak tahunan, namun cara penghitungannya berbeda. Malaysia mengenakan Lesen Kenderaan Motor (LKM) berdasarkan kapasitas mesin, wilayah, dan jenis kendaraan dengan tarif tetap tabel JPJ. Indonesia mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan nilai jual kendaraan, bobot, dan tarif daerah yang bervariasi hingga 1,2% untuk kendaraan pertama. Sejak Januari 2025, Indonesia menerapkan opsen PKB sebesar 66% sebagai tambahan pembagian antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Perbedaan dasar perhitungan membuat perbandingan langsung tidak valid; Malaysia menekankan kapasitas mesin, sementara Indonesia menghitung berdasarkan nilai kendaraan dan faktor lingkungan.

Berita terkait