Pajak Mobil Malaysia vs Indonesia: Sama-sama Bayar Tahunan, Cara Hitungnya Ternyata Beda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemilik mobil di Malaysia dan Indonesia wajib membayar pajak tahunan, namun cara penghitungannya berbeda. Malaysia mengenakan Lesen Kenderaan Motor (LKM) berdasarkan kapasitas mesin, wilayah, dan jenis kendaraan dengan tarif tetap tabel JPJ. Indonesia mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan nilai jual kendaraan, bobot, dan tarif daerah yang bervariasi hingga 1,2% untuk kendaraan pertama. Sejak Januari 2025, Indonesia menerapkan opsen PKB sebesar 66% sebagai tambahan pembagian antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Perbedaan dasar perhitungan membuat perbandingan langsung tidak valid; Malaysia menekankan kapasitas mesin, sementara Indonesia menghitung berdasarkan nilai kendaraan dan faktor lingkungan.
Bagikan
Berita terkait
Pengusaha Akui Pasar RI Banjir Impor Ilegal: Nilainya Besar!
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.13
Bukan Olahraga Murah: Cuan Besar di Balik Lari
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.08
Asing Lepas Saham Rp 391,96 Miliar di Sesi I, Ini Saham yang Banyak Dibuang
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.02
Pantauan Pasar: Harga Beras Berpotensi Naik Akibat Kekeringan
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.00