Pakar Hukum Sorot Implementasi KBLI 2025 di OSS: Regulasi dan Sistem yang Belum Seirama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesian Classification of Business Fields 2025 (KBLI 2025) melalui Surat Edaran Bersama (SEB) masih belum seirama dengan sistem OSS. Dalam migrasi, izin lama tetap berlaku, perubahan kode tidak mengubah substansi usaha dapat dikonversi otomatis, namun perbedaan antara pengajuan kegiatan baru dan penyesuaian eksisting menyebabkan kompleksitas. Contoh KBLI 58130 pada KBLI 2020 mencakup penerbitan surat kabar, jurnal, buletin atau majalah, sedangkan pada KBLI 2025 menjadi "Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala" dengan rentang yang lebih luas. Pakar hukum Lita Paromita Siregar menekankan bahwa migrasi KBLI 2025 bukan sekadar mengganti kode, melainkan memastikan konsistensi data di antara NIB, PB-UMKU, LKPM, dan AHU. Sistem konversi otomatis membutuhkan pemeriksaan manual untuk memastikan hasil migrasi sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Konsistensi identitas usaha di seluruh ekosistem perizinan menjadi fokus utama selama transisi regulasi belum sepenuhnya seirama.
Bagikan
Berita terkait
Potensi Capai Rp8.000 Triliun, Industri Olahraga Jadi Ladang Investasi Baru
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 13.30
Pemerintah Kejar Potensi Investasi Industri Olahraga RI Senilai Rp 8.000 T
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 12.52
Bandara Husein Sastranegara Beroperasional Lagi, Jumlah Penumpang Masih Jauh Dari Target
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 10.49
Siap-siap Kalap! Transaksi Harbolnas 2026 Ditargetkan Rp 40 Triliun
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.03