Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Sorot Implementasi KBLI 2025 di OSS: Regulasi dan Sistem yang Belum Seirama

Pemerintah Indonesian Classification of Business Fields 2025 (KBLI 2025) melalui Surat Edaran Bersama (SEB) masih belum seirama dengan sistem OSS. Dalam migrasi, izin lama tetap berlaku, perubahan kode tidak mengubah substansi usaha dapat dikonversi otomatis, namun perbedaan antara pengajuan kegiatan baru dan penyesuaian eksisting menyebabkan kompleksitas. Contoh KBLI 58130 pada KBLI 2020 mencakup penerbitan surat kabar, jurnal, buletin atau majalah, sedangkan pada KBLI 2025 menjadi "Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala" dengan rentang yang lebih luas. Pakar hukum Lita Paromita Siregar menekankan bahwa migrasi KBLI 2025 bukan sekadar mengganti kode, melainkan memastikan konsistensi data di antara NIB, PB-UMKU, LKPM, dan AHU. Sistem konversi otomatis membutuhkan pemeriksaan manual untuk memastikan hasil migrasi sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Konsistensi identitas usaha di seluruh ekosistem perizinan menjadi fokus utama selama transisi regulasi belum sepenuhnya seirama.

Berita terkait