Pakar: Kehadiran Jokowi di Persidangan Kasus Ijazah Itu Mutlak, Tak Bisa Ditawar-tawar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat Politik Ray Rangkuti menegaskan bahwa kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu adalah hal mutlak. Kehadiran tersebut dinilai penting dari sisi hukum dan moral untuk menunjukkan keseriusan Jokowi dalam menghadapi perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan terkait fakta dan kerugian yang dialami. Jokowi dijadwalkan hadir pada Kamis, 8 Oktober 2026, namun diperkirakan hanya akan menghadiri satu kali persidangan untuk setiap pokok perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 16.43
Jokowi Tak Wajib Hadir Setiap Sidang, Pakar Hukum: Tergantung Panggilan Majelis Hakim
Berita terkait
Kumpulkan Bukti Selama 510 Hari, Dokter Tifa Siap Cecar Jokowi dengan Ratusan Pertanyaan!
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 12.00
Siap Kuliti Jokowi Soal Ijazah, Dokter Tifa: Di Ruang Sidang, Anda di Bawah Sumpah
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 12.00
500 Hari Lebih Teliti Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Yang Terbentuk Bukan Sekadar Persoalan Ijazah S1
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 11.00
Dokter Tifa Tantang Jokowi: Pak, Kalau Memang Anda Punya Ijazah, Tunjukkan ke Kami
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 02.00