Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar: Kehadiran Jokowi di Persidangan Kasus Ijazah Itu Mutlak, Tak Bisa Ditawar-tawar

Pengamat Politik Ray Rangkuti menegaskan bahwa kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu adalah hal mutlak. Kehadiran tersebut dinilai penting dari sisi hukum dan moral untuk menunjukkan keseriusan Jokowi dalam menghadapi perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan terkait fakta dan kerugian yang dialami. Jokowi dijadwalkan hadir pada Kamis, 8 Oktober 2026, namun diperkirakan hanya akan menghadiri satu kali persidangan untuk setiap pokok perkara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait