Jokowi Tak Wajib Hadir Setiap Sidang, Pakar Hukum: Tergantung Panggilan Majelis Hakim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Joko Widodo tidak wajib hadir dalam setiap sidang perkara tudingan ijazah palsu. Menurut pakar hukum Edi Saputra Hasibuan, Jokowi berposisi sebagai saksi, bukan terdakwa. Kehadirannya hanya diperlukan apabila dipanggil majelis hakim untuk memberikan keterangan. Menurut Pasal 159 dan 160 KUHAP, hakim berwenang memanggil dan mengatur urutan pemeriksaan saksi. Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, hakim dapat memerintahkan hadir. Pengacara Jokowi disebut bakal hadir dalam sidang dokter Tifa pada 8 Oktober 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 16.57
Serangan PDIP ke Jokowi: Kabur dari Persidangan Ijazah Palsu dan Dianggap Ngomong Besar Doang
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 16.00
Sisi Lain Sidang Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Tifa, dan Jokowi Sama-Sama Diuntungkan
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.40
Sindiran Telak Dokter Tifa: Jokowi Ngaku Pensiun dan Tak Bisa Berbuat Apa-apa, Ngapain ke NTT?
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 13.20
Jokowi Siap Buka-Bukaan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kubu Roy Suryo Mulai Khawatir
Berita terkait
Tak Cuma Jokowi, Roy Suryo Tantang Sosok Ini Hadiri Sidang Ijazah
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 10.50
Roy Suryo Ternyata Tidak Pernah Meneliti Ijazah Jokowi, Kata Yakup Hasibuan
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 08.00
Tuduhan Ijazah Palsu Lemah, Guru Besar UGM Klaim Jokowi Pernah...
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.35
Tuduhan Ijazah Palsu Sangat Lemah, Guru Besar UGM Klaim Jokowi Pernah...
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.35