Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Jokowi Tak Wajib Hadir Setiap Sidang, Pakar Hukum: Tergantung Panggilan Majelis Hakim

Presiden Joko Widodo tidak wajib hadir dalam setiap sidang perkara tudingan ijazah palsu. Menurut pakar hukum Edi Saputra Hasibuan, Jokowi berposisi sebagai saksi, bukan terdakwa. Kehadirannya hanya diperlukan apabila dipanggil majelis hakim untuk memberikan keterangan. Menurut Pasal 159 dan 160 KUHAP, hakim berwenang memanggil dan mengatur urutan pemeriksaan saksi. Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, hakim dapat memerintahkan hadir. Pengacara Jokowi disebut bakal hadir dalam sidang dokter Tifa pada 8 Oktober 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait