Pakar Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Cuma Karena Ijazah, 4 Hal Ini Harus Dibuktikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polemik terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas, sekaligus munculnya sayembara dengan hadiah hingga Rp5 miliar untuk menunjukkan ijazahnya. Di tengah sorotan ini, pakar hukum tata negara Fritz Siregar mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa keabsenan ijazah otomatis menggugurkan status Gibran sebagai wakil presiden. Menurutnya, proses pencalonan harus diuji secara keseluruhan, bukan hanya pada satu dokumen.
Fritz menjelaskan ada empat aspek yang perlu diperhatikan dalam polemik ini: syarat pendidikan calon, dokumen pembuktian, proses verifikasi oleh lembaga berwenang, dan keputusan administratif KPU. Undang-Undang Pemilu memang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal lulusan SMA, namun mekanisme pembuktianannya diatur lebih lanjut oleh KPU. Oleh karena itu, perdebatan harus dilakukan pada ranah hukum yang lebih spesifik.
Fritz juga menekankan bahwa besarnya hadiah sayembara tidak boleh mengubah standar hukum yang berlaku. Jika ada pihak yang meragukan keabsahan keputusan KPU, langkah yang tepat adalah melalui mekanisme pengujian hukum, bukan melalui opini publik semata.
Bagikan
Berita terkait
PSI Prediksi Denny Indrayana: Besok Pemilu, Dia Paling Duluan Daftar
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 10.20
Pakar Hukum Tata Negara: Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu Dokumen
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.11
Getol Cari Ijazah Gibran, Fakta Akademik Denny Indrayana Malah Terungkap
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 19.00
Sayembara Ijazah Gibran Sudah Rp1 Miliar Lebih, Gus Nur: 'Termul dengan Congkaknya Bilang Kalau Cuma Segitu Buat Apa?'
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 18.44