Pakar Hukum Tata Negara: Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu Dokumen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Fritz Siregar menyatakan polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak boleh disederhanakan hanya dari satu dokumen. Menurutnya, keabsahan pencalonan harus ditinjau dari keseluruhan proses hukum dan administrasi. Ia menjelaskan bahwa empat hal penting harus dibedakan: syarat pendidikan calon, dokumen pembuktian, proses verifikasi oleh lembaga berwenang, serta keputusan administratif KPU. Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, namun mekanisme pembuktian lebih lanjut diatur dalam ketentuan KPU. Diskusi seharusnya fokus pada dokumen apa yang wajib pada saat pencalonan, prosedur bagi calon yang belajar di luar negeri, siapa yang melakukan verifikasi, serta keputusan apa yang diambil KPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 12.48
PSI: Denny Harusnya Malu Karena Berstatus Tersangka, Kalau Ijazah Gibran Itu Tuduhan
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 09.33
Dari Ijazah ke Pemakzulan Wapres, Pakar Hukum Tata Negara: Ada Proses Hukum yang Harus Diuji
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.20
FPP TNI Tambah Rp100 Juta, Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp1,15 Miliar
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.10
Rp1 Miliar Menggoda Termul, Ijazah Gibran Jadi Taruhan
Berita terkait
Pakar Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Cuma Karena Ijazah, 4 Hal Ini Harus Dibuktikan
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 09.55
Sidang Gugatan Ijazah SMA Wapres di MK Memanas, Hakim MK Geram ke Relawan Gibran: Anda Bilang Persidangan ini Ilegal?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 19.50
KPU Disebut Sengaja Tutup Akses Dokumen Syarat Gibran, Bawaslu Pun Tak Bisa Verifikasi
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.50
Kemendikdasmen Bantah Usulkan PKPU yang Bikin Gibran Tak Harus Setor Ijazah SMA
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.04