Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Tata Negara: Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu Dokumen

Pakar hukum tata negara Fritz Siregar menyatakan polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak boleh disederhanakan hanya dari satu dokumen. Menurutnya, keabsahan pencalonan harus ditinjau dari keseluruhan proses hukum dan administrasi. Ia menjelaskan bahwa empat hal penting harus dibedakan: syarat pendidikan calon, dokumen pembuktian, proses verifikasi oleh lembaga berwenang, serta keputusan administratif KPU. Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, namun mekanisme pembuktian lebih lanjut diatur dalam ketentuan KPU. Diskusi seharusnya fokus pada dokumen apa yang wajib pada saat pencalonan, prosedur bagi calon yang belajar di luar negeri, siapa yang melakukan verifikasi, serta keputusan apa yang diambil KPU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait