Pakar Hukum Tata Negara: Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu Dokumen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Fritz Siregar menyatakan polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak boleh disederhanakan hanya dari satu dokumen. Menurutnya, keabsahan pencalonan harus ditinjau dari keseluruhan proses hukum dan administrasi. Ia menjelaskan bahwa empat hal penting harus dibedakan: syarat pendidikan calon, dokumen pembuktian, proses verifikasi oleh lembaga berwenang, serta keputusan administratif KPU. Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, namun mekanisme pembuktian lebih lanjut diatur dalam ketentuan KPU. Diskusi seharusnya fokus pada dokumen apa yang wajib pada saat pencalonan, prosedur bagi calon yang belajar di luar negeri, siapa yang melakukan verifikasi, serta keputusan apa yang diambil KPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 12.48
PSI: Denny Harusnya Malu Karena Berstatus Tersangka, Kalau Ijazah Gibran Itu Tuduhan
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 09.33
Dari Ijazah ke Pemakzulan Wapres, Pakar Hukum Tata Negara: Ada Proses Hukum yang Harus Diuji
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.20
FPP TNI Tambah Rp100 Juta, Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp1,15 Miliar
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.10
Rp1 Miliar Menggoda Termul, Ijazah Gibran Jadi Taruhan
Berita terkait
Ada yang Nyumbang Rp700 juta! Hadiah Sayembara Ijazah SMA Gibran Kini Sudah Tembus Rp1,05 Miliar!
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 12.20
Beda Jokowi Soal Ijazah S1, Gibran Diminta Tunjukkan Ijazah SMA
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 15.34
'Ada yang Pernah Dengar SMA Gibran Adakan Reuni dan Mengundangnya?'
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.25
Kalau Ijazah Gibran Bermasalah, Prabowo yang Repot, Kata PSI
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 05.50