Pantas Parpol Koalisi Ogah Pasang Badan, Terungkap Alasan Gibran Tak Dibela di Sidang MK!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Arif Wicaksono menjelaskan mengapa partai koalisi tidak membela Gibran di MK. Gugatan yang diajukan menuntut keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wapres, bukan jabatan langsung. Arif menilai perkara ini soal berkas administrasi Gibran sebagai individu, bukan isu koalisi pemerintah. Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya menggugat ke MK, menyebut dugaan manipulasi pemenuhan syarat ijazah minimum SMA/SLTA. Pasal 169 huruf r UU No 7/2017 menyebut syarat pendidikan minimum untuk calon presiden/wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA. Tuntutan mereka meminta MK diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 19.00
PHPU Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran hingga Menkum
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 12.52
Ijazah Gibran Dipersoalkan di MK, Relawan Sesalkan Parpol Pengusung Main Aman
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 09.03
Sindiran Jubir PDIP ke Jokowi usai Pamer KTA PSI: Harusnya Ijazah
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 23.53
Kapan Putusan Sela PHPU Syarat Pendidikan Gibran Dibacakan? Denny Indrayana: Kami Masih Menunggu
Berita terkait
Pengamat: Sekelas Orang Nomor 2 Ketika Menghadapi Serangan tapi Tak Ada yang Bela?
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 12.40
Ketua DPP PSI Soroti Gugatan Gibran, Sebut Bisa Jadi Modal Politik 2029
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 22.49
Diungkap Loyalis Jokowi, Rezim Prabowo Akan Berguncang Hebat Jika Gibran Lengser
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 12.50
Dibilang Enggak Beradab sama Raja Juli Antoni, Denny Indayana Menimpali: Saya Bingung di Kepala Beliau
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.15