Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Pantas Parpol Koalisi Ogah Pasang Badan, Terungkap Alasan Gibran Tak Dibela di Sidang MK!

Arif Wicaksono menjelaskan mengapa partai koalisi tidak membela Gibran di MK. Gugatan yang diajukan menuntut keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wapres, bukan jabatan langsung. Arif menilai perkara ini soal berkas administrasi Gibran sebagai individu, bukan isu koalisi pemerintah. Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya menggugat ke MK, menyebut dugaan manipulasi pemenuhan syarat ijazah minimum SMA/SLTA. Pasal 169 huruf r UU No 7/2017 menyebut syarat pendidikan minimum untuk calon presiden/wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA. Tuntutan mereka meminta MK diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait