Ketua DPP PSI Soroti Gugatan Gibran, Sebut Bisa Jadi Modal Politik 2029
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dibaca dari perspektif politik oleh pengamat Dedek Prayudi. Ia menilai perkara tidak bisa lepas dari kepentingan politik dan berpotensi menjadi modal politik pada Pemilu 2029. Dedek menpertanyakan motif Denny Indrayana yang mengajukan gugatan, meskipun bukan peserta Pilpres 2024, sehingga ditanya soal legal standingnya. Mantan hakim MK Jimly Asshiddiqie menyatakan Gibran tetap menjadi Wakil Presiden hingga 2029 dan harus diterima. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses persidangan di MK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 17.16
Gugatan Ijazah Gibran di MK, Projo: Tak Satu pun Argumen Pemohon Jawab Masalah Hukum Acara
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 23.53
Kapan Putusan Sela PHPU Syarat Pendidikan Gibran Dibacakan? Denny Indrayana: Kami Masih Menunggu
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 14.24
Guntur PDIP: Jokowi Diminta Menunjukkan Ijazah, Malah Pamer KTA
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 19.56
Relawan Tegaskan Lawan Kelompok Mana pun yang Ingin Makzulkan Wapres Gibran
Berita terkait
Gatot Nurmantyo Singgung 'Sinyal Istana', Ini yang Sebenarnya Terjadi di Sidang Gugatan Gibran
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 19.26
Diungkap Loyalis Jokowi, Rezim Prabowo Akan Berguncang Hebat Jika Gibran Lengser
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 12.50
Langkah Denny Indrayana Layangkan Gugatan Disebut Jadi 'Pintu Masuk' Pemakzulan Gibran!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.22
Gugatan Ijazah Gibran di MK, Raja Juli: Manuver Politik yang Tidak Beradab
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 21.05