Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Ketua DPP PSI Soroti Gugatan Gibran, Sebut Bisa Jadi Modal Politik 2029

Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dibaca dari perspektif politik oleh pengamat Dedek Prayudi. Ia menilai perkara tidak bisa lepas dari kepentingan politik dan berpotensi menjadi modal politik pada Pemilu 2029. Dedek menpertanyakan motif Denny Indrayana yang mengajukan gugatan, meskipun bukan peserta Pilpres 2024, sehingga ditanya soal legal standingnya. Mantan hakim MK Jimly Asshiddiqie menyatakan Gibran tetap menjadi Wakil Presiden hingga 2029 dan harus diterima. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses persidangan di MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait