Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

PDIP Ingatkan Demokrat: Jangan Korbankan Sistem Pemilu demi Kurangi Suara Terbuang

Partai Demokrat mengusulkan konsep Dapil Nasional (national pool) untuk mengurangi suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR akibat parliamentary threshold 4 persen. Dalam Pemilu 2024, sejumlah 17 juta suara (4 persen) tidak berkontribusi pada alokasi kursi DPR. Demokrat mengusulkan agar sisa suara partai yang lolos threshold dikumpulkan dan dikonversi menjadi kursi tambahan melalui mekanisme serupa stembus accord yang pernah dipakai pada Pemilu 1999.

PDIP menolak usulan ini. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mempertanyakan mekanisme penggabungan suara dari tingkat daerah ke nasional, khawatir hal tersebut justru mengubah sistem pemilu yang sudah berjalan. Said menekankan bahwa penghitungan suara harus tetap dilakukan di tingkat dapil, sementara metode Sainte-Laguë untuk konversi suara menjadi kursi DPR tetap dipertahankan.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa perubahan aturan parliamentary threshold menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, dengan syarat norma dan besaran ambang batas harus diubah sesuai parameter yang ditetapkan. Aturan PT 4 persen dinyatakan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Perdebatan ini menjadi bagian dari penataan sistem pemilu menuju Pemilu 2029.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait