PDIP Setuju Capres Minimal Didukung 2 Partai, Tapi Ada Syarat: Koalisi Tak Boleh Kegemukan! Sindir Siapa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PDIP setuju calon presiden minimal didukung dua partai, tetapi menambahkan batas maksimal empat partai dalam satu koalisi. Hal ini untuk memastikan kompetisi yang lebih banyak pilihan calon dalam Pilpres. Karena batas minimal saja berpotensi menghasilkan hanya dua pasangan calon, PDIP menyarankan batas maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah. Gagasan ini muncul setelah putusan MK yang menghapus pasal 222 UU Pemilu tentang threshold pencalonan presiden. PDIP masih menunggu diskusi bersama partai lain sebelum menentukan sikap akhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 15.52
PDIP Sebut Wacana Capres Didukung Minimal 2 Fraksi Masuk Akal
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 18.09
PDIP: Ambang Batas Parlemen Ideal di Kisaran 4 sampai 7 Persen
kumparan · 21 September 2026 pukul 17.13
Ketua DPP PDIP soal Syarat Nyapres: Perlu Batas Atas agar Ada 3-4 Paslon
kumparan · 21 September 2026 pukul 17.01
Ketua DPP PDIP Ungkap Parliamentary Threshold Ideal 4-7%: Parlemen Efektif
Berita terkait
PDIP Ingatkan Demokrat: Jangan Korbankan Sistem Pemilu demi Kurangi Suara Terbuang
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.18
PDIP Usul Capres Maksimal Didukung Empat Parpol: Biar Ada Kompetisi
kumparan · 21 September 2026 pukul 15.52
Tak Bertentangan dengan MK, PAN Setuju Usul Capres-Cawapres Minimal Diusung 2 Partai
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 13.54
Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.20