Pembayaran DBH Rp 70 T Bisa Bereskan Masalah Gaji PPPK di Daerah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunggak sebesar Rp 70 triliun dapat menyelesaikan masalah pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Berdasarkan data tahun 2024, total kurang bayar DBH mencapai Rp 83 triliun, terdiri dari Rp 43 triliun untuk pajak dan Rp 40 triliun untuk sumber daya alam, dikurangi kelebihan bayar sebesar Rp 13 triliun, sehingga bersih Rp 70 triliun. Jumlah ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang belum menerima pembayaran.
Untuk daerah yang tidak memiliki hak atas kurang bayar DBH, pemerintah menyiapkan mekanisme top up Dana Alokasi Umum (DAU) setelah efisiensi dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Skema ini telah disiapkan bersama Menteri Keuangan untuk membantu daerah dengan kemampuan fiskal yang belum mencukupi. Tito juga menekankan bahwa solusi ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan tetap ditangani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan dukungan DBH atau DAU.
Ada perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Keuangan mengenai jumlah daerah yang mengalami kesulitan belanja pegawai, yaitu sekitar 413 daerah menurut Kemendagri versus 490 daerah menurut Kemenkeu. Kedua kementerian akan melakukan rekonsiliasi data untuk menyamakan angka. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi persoalan pembayaran gaji PPPPK di seluruh daerah terdampak.
Bagikan
Berita terkait
BSKDN Kemendagri Bekali Pemda Cara Tingkatkan Kualitas Pengukuran IPKD 2026
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 11.08
BSKDN Kemendagri Minta Pemda Utamakan Peningkatan Kualitas Kinerja untuk Perkuat IPKD
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.09
Komisi II DPR Ungkap Rencana Relaksasi Keuangan Bantu Pemda Gaji ASN-PPPK
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 14.17
Purbaya Tunggu Sinyal Prabowo Cairkan Dana Bagi Hasil Rp 70 Triliun
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 11.20