Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi II DPR Ungkap Rencana Relaksasi Keuangan Bantu Pemda Gaji ASN-PPPK

Komisi II DPR dan pemerintah sepakat tidak akan memotong gaji ASN atau merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjah Kerja (PPPK) di daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyatakan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pendampingan agar pemerintah daerah dapat melakukan efisiensi anggaran. Beberapa daerah berhasil menghemat anggaran, seperti kabupaten Lahat yang menghemat Rp 420 miliar, sehingga dana dapat dialihkan ke kepentingan lain.

Banong menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan keuangan kepada sekitar 39 pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji ASN dan PPPK. Ia menegaskan tidak ada kebijakan PHK terhadap PPPK maupun pemotongan gaji ASN untuk membiayai PPPK. DPR dan pemerintah sedang melakukan kajian untuk memberikan relaksasi fiskal agar beban gaji di daerah tidak melebihi 30% dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa 490 pemerintah daerah mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada pembayaran gaji PPPK. Meskipun demikian, pemerintah menegaskan tidak akan menggunakan APBN untuk membayar gaji tersebut, melainkan tetap ditanggung oleh APBD. Pemerintah juga menegaskan tidak ada opsi pemutusan hubungan kerja atau rumah rotasi bagi PPPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait