Komisi II DPR Ungkap Rencana Relaksasi Keuangan Bantu Pemda Gaji ASN-PPPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR dan pemerintah sepakat tidak akan memotong gaji ASN atau merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjah Kerja (PPPK) di daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyatakan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pendampingan agar pemerintah daerah dapat melakukan efisiensi anggaran. Beberapa daerah berhasil menghemat anggaran, seperti kabupaten Lahat yang menghemat Rp 420 miliar, sehingga dana dapat dialihkan ke kepentingan lain.
Banong menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan keuangan kepada sekitar 39 pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji ASN dan PPPK. Ia menegaskan tidak ada kebijakan PHK terhadap PPPK maupun pemotongan gaji ASN untuk membiayai PPPK. DPR dan pemerintah sedang melakukan kajian untuk memberikan relaksasi fiskal agar beban gaji di daerah tidak melebihi 30% dari APBD.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa 490 pemerintah daerah mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada pembayaran gaji PPPK. Meskipun demikian, pemerintah menegaskan tidak akan menggunakan APBN untuk membayar gaji tersebut, melainkan tetap ditanggung oleh APBD. Pemerintah juga menegaskan tidak ada opsi pemutusan hubungan kerja atau rumah rotasi bagi PPPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.40
5 Berita Terpopuler: Kemendagri Godok Usulan Penambahan DAU, Nasib PPPK Bagaimana? Menunggu 14 Agustus 2026
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 19.03
Pemerintah Siap Guyur 490 Daerah Bantuan Rp20,5 T, Cair Bulan Ini
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.16
Pernyataan Terbaru Mendagri Tito Karnavian terkait Nasib PPPK, Penting!
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 11.08
BSKDN Kemendagri Bekali Pemda Cara Tingkatkan Kualitas Pengukuran IPKD 2026
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Alih Status Tak Bersamaan, Tes PPPK Penuh Waktu Semoga Tidak Jadi Hambatan, Cek Faktanya
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 07.11
Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru
kumparan · 18 September 2026 pukul 09.00
Ada Skema PPPK, tetapi Masalah Honorer Berlarut-larut, Ternyata Ini Biangnya
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 06.04
Ingat ya, Guru PPPK jadi ASN Pusat Baru Kesepakatan, Pemda Menunggu Aturan
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 05.25