Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Genjot KPP Rp 50 Triliun, Dorong Pelaku UMKM Punya Rumah Sendiri

Pemerintah meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) 2026 dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun dengan realisasi penyaluran hingga 8 September 2026 mencapai Rp 24,90 triliun (65,24% dari RTP Rp 38,17 triliun). KPP ditujukan untuk membantu masyarakat dan UMKM mendapatkan akses pembiayaan perumahan dengan bunga 0,5% per bulan (6% per tahun). UMKM di bawah Rp100 juta tidak perlu jaminan. Program mencakup dua tipe: UMKM penyedia (pengadaan tanah, bahan bangunan, jasa pembangunan) dan UMKM perorangan (pembelian, pembangunan, renovasi rumah). Kontraktor, developer, toko bangunan UMKM mendapat subsidi bunga 5%.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait