Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Jadikan DTSEN Basis Tunggal Penyaluran Bansos RAPBN 2027

Pemerintah akan menjadikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal dalam menetapkan sasaran seluruh program perlindungan sosial, sebagaimana tercantum dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Kebijaran ini dilakukan untuk mengatasi fragmentasi dan perbedaan basis data antar kementerian dan lembaga yang sering menyebabkan kesalahan sasaran, seperti inclusion error dan exclusion error.

DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai sumber data pemerintah yang dipadankan dan dimutakhirkan secara berkala. Basis data ini bertujuan memberikan gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat yang lebih komprehensif dan dinamis, sekaligus meningkatkan kualitas penargetan program melalui identifikasi penerima manfaat yang lebih tepat. Integrasi data ini juga diharapkan memperkuat interoperabilitas antar kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.

DTSEN akan diintegrasikan dengan berbagai data administrasi pemerintah melalui Digital Public Infrastructure (DPI), yang menghubungkan identitas kependudukan digital, interoperabilitas data, dan sistem pertukaran data antar instansi. Dengan skema ini, proses verifikasi, validasi, dan autentikasi penerima manfaat dapat dilakukan lebih cepat, akurat, aman, dan berkelanjutan. Pemerintah juga menargetkan penggunaan DTSEN dapat mengurangi tumpang tindih penerima manfaat, sehingga meminimalkan kesalahan penyaluran dan kebocoran anggaran.

Berita terkait