Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah menerbitkan pedoman kredit perempuan bunga flat 8 persen

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 5 Agustus 2026 sebagai payung hukum Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Program ini menyediakan pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera dengan suku bunga flat 8 persen per tahun — turun drastis dari rata-rata 24 persen yang dibebankan sebelumnya — melalui subsidi bunga atau marjin dari negara. Plafon pembiayaan mencapai Rp15 juta per akad tanpa agunan tambahan, jangka waktu paling lama 24 bulan (diperpanjang hingga 36 bulan), dan dapat ditarik sekaligus atau bertahap. Penerima ditargetkan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–4, memiliki NIK dan KK, serta tergabung dalam kelompok minimal lima orang di lingkungan yang sama.

KPPS difokuskan pada sektor produktif: pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan jasa produksi. Di luar pembiayaan, program wajib menyertakan pendampingan, edukasi keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan kewirausahaan. Mekanisme tanggung renteng diterapkan untuk mendorong kedisiplinan, dan penerima dapat bergabung BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Penyaluran dilakukan melalui lembaga keuangan dan koperasi berkinerja baik yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Pengawasan dikoordinasikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian terkait dan otoritas jasa keuangan, sementara Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM mengevaluasi berkala. Pemerintah memperkirakan potensi penerima mencapai 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait