Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal Beri Kepastian bagi Masyarakat

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Menko PMK Pratikno menyatakan sertifikasi halal memberikan kepastian bagi konsumen, produsen, dan sektor perdagangan, sekaligus memperkuat kepercayaan. Implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang dan membutuhkan kolaborasi lintas instansi, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan seperti ketersediaan bahan baku impor, pengawasan, serta penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing. Kepala BPJPH menegaskan bahwa kebijakan ini bukan larangan perdagangan, melainkan instrumen perlindungan konsumen dan peningkatan nilai ekonomi produk sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait