Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal Beri Kepastian bagi Masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Menko PMK Pratikno menyatakan sertifikasi halal memberikan kepastian bagi konsumen, produsen, dan sektor perdagangan, sekaligus memperkuat kepercayaan. Implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang dan membutuhkan kolaborasi lintas instansi, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan seperti ketersediaan bahan baku impor, pengawasan, serta penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing. Kepala BPJPH menegaskan bahwa kebijakan ini bukan larangan perdagangan, melainkan instrumen perlindungan konsumen dan peningkatan nilai ekonomi produk sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 09.42
BCA Dampingi 5.000 UMKM Raih Sertifikat Halal, Omzet Rata-rata Tumbuh 8,5%
Berita terkait
Menteri Maman Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Lihat Dulu Kondisi UMKM
kumparan · 19 September 2026 pukul 19.09
Opsen Pajak Bikin Harga Mobil Makin Mahal, Penjualan di Jateng Sempat Anjlok 30%
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 15.22
Rupiah Melanjutkan Penguatan Pagi Ini ke Level Rp17.495 per USD
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 09.22
Keyakinan Konsumen RI Agustus Meningkat, Tertinggi dalam Tiga Bulan
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 12.00