Pemerintah Resmi Luncurkan Kredit Bunga 8%, Tanpa Syarat Agunan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323225/original/039549000_1786606091-publikasi_1786605212_6a7d6e9c2c946.jpeg)
Pemerintah meluncurkan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui Permenko Nomor 7 Tahun 2026 yang diundangkan pada 5 Agustus 2026. Program ini ditujukan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera terverifikasi di Data Tunggung Sosial dan Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 4, dengan bunga 8% flat per tahun, plafon hingga Rp 15 juta, dan tanpa syarat agunan tambahan. Sebelumnya, para pelaku usaha ultra mikro perempuan dihadapkan pada bunga sekitar 24% per tahun, sehingga KPPS berupaya menurunkan beban bunga melalui subsidi dari pemerintah. Program ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi kelompok rentan. Penerima harus memiliki NIK dan KK, serta tergabung dalam kelompok minimal lima orang di lingkungan yang sama. Dana dapat digunakan untuk sektor pertanian, kelautan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan jasa produksi. Jangka waktu pinjaman maksimal 24 bulan, dapat diperpanjang hingga 36 bulan. Penyalur wajib memberikan pendampingan meliputi edukasi keuangan, pelatihan kewirausahaan, dan peningkatan kapasitas usaha. Mekanisme tanggung renteng diterapkan untuk membangun solidaritas antaranggota. Pemerintah memperkirakan program ini dapat menjangkau sekitar 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.41
Sah! Ibu-ibu Bisa Dapat Kredit Usaha Hingga Rp 15 Juta, Bunga Cuma 8%
Berita terkait
Ribuan UMKM Ramaikan Perayaan HUT RI ke-81 di Istana
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 17.29
Pemerintah RI Tebar Insentif Pajak pada 2027, Nilainya Tembus Rp632 T
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Airlangga Minta UMKM Pakai Peserta Magang, 6 Bulan Gaji Ditanggung Pemerintah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.47
Menteri Maman Klaim Driver Ojol Sepakat Berstatus UMKM
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 05.45