Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Resmi Luncurkan Kredit Bunga 8%, Tanpa Syarat Agunan

Pemerintah meluncurkan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui Permenko Nomor 7 Tahun 2026 yang diundangkan pada 5 Agustus 2026. Program ini ditujukan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera terverifikasi di Data Tunggung Sosial dan Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 4, dengan bunga 8% flat per tahun, plafon hingga Rp 15 juta, dan tanpa syarat agunan tambahan. Sebelumnya, para pelaku usaha ultra mikro perempuan dihadapkan pada bunga sekitar 24% per tahun, sehingga KPPS berupaya menurunkan beban bunga melalui subsidi dari pemerintah. Program ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi kelompok rentan. Penerima harus memiliki NIK dan KK, serta tergabung dalam kelompok minimal lima orang di lingkungan yang sama. Dana dapat digunakan untuk sektor pertanian, kelautan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan jasa produksi. Jangka waktu pinjaman maksimal 24 bulan, dapat diperpanjang hingga 36 bulan. Penyalur wajib memberikan pendampingan meliputi edukasi keuangan, pelatihan kewirausahaan, dan peningkatan kapasitas usaha. Mekanisme tanggung renteng diterapkan untuk membangun solidaritas antaranggota. Pemerintah memperkirakan program ini dapat menjangkau sekitar 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait