Pemerintah Siapkan PPN Outsourcing Industri Tekstil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menyiapkan insentif untuk menguatkank industri tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui keringanan atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sistem pekerja outsourcing. Hal ini diperlukan karena industri tekstil bergantung pada pasar ekspor ke negara dengan empat musim seperti Amerika Serikat dan Eropa, sehingga permintaan produk mengalami fluktuasi. Pengusaha tekstil mengandalkan outsourcing untuk menambah tenaga kerja saat pesanan meningkat. Menteri Airlangga Sadat menyatakan masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk eksekusi kebijakan. Selain insentif PPN, pemerintah juga menyediakan fleksibilitas penggunaan tenaga kerja melalui PKWT dan meminta Danantara membantu restrukturisasi perusahaan tekstil yang menghadapi masalah keuangan.
Bagikan
Berita terkait
Airlangga sebut insentif industri tekstil berupa PPN "outsourcing"
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 19.14
Industri Tekstil Dapat Insentif, Apindo: Jangan Berhenti di Situ!
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 21.30
Bos Kadin Semringah Ada Insentif Pajak Industri Tekstil
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 16.21
Kadin Dukung Insentif untuk Industri Tekstil, Soroti Tantangan Rantai Pasok
kumparan · 24 September 2026 pukul 14.40