Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemkab Cirebon catat penerimaan PBJT makanan-minuman Rp20,95 miliar

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatat penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor makanan dan minuman mencapai Rp20,95 miliar pada triwulan kedua 2026, melampaui target sebesar Rp20,35 miliar. Pada triwulan pertama, penerimaan mencapai Rp10,19 miliar, melebihi target Rp9,95 miliar. Triwulan kedua mencatat realisasi Rp10,75 miliar dari target Rp10,39 miliar. Akumulasi penerimaan pada semester pertama 2026 berada Rp600 juta di atas target kumulatif yang ditetapkan.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati, menyatakan bahwa penerimaan pajak daerang memiliki pola yang berbeda-beda, sehingga proyeksi tidak selalu dapat diterapkan seragam. Untuk triwulan ketiga 2026, target penerimaan PBJT makanan dan minuman ditetapkan sebesar Rp11,258 miliar. Pihaknya juga memperluas basis wajib pajak sektor makanan dan minuman dari 358 pada 2025 menjadi 418 wajib pajak pada 2026, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan usaha pelaku.

Secara keseluruhan, pemerintah daerajat menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp601,87 miliar pada 2026. Hingga 8 September 2026, realisasi pencapaian mencapai Rp375,54 miliar.

Berita terkait