Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Punya atau Kuasai Alat Berat? Kenali Kewajiban Pajaknya

Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak daerah atas kepemilikan atau penguasaan alat berat seperti ekskavator, buldozer, dan crane. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, alat berat dibedakan dari kendaraan bermotor sehingga tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melainkan PAB sebagai kategori pajak tersendiri.

Subjek PAB mencakup orang pribadi maupun badan yang menguasai alat berat untuk kegiatan konstruksi, pertambangan, atau perkebunan. Dasar pengenaan pajaknya menggunakan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang mengacu pada harga pasaran umum. Penerimaan PAB berfungsi meningkatkan kapasitas fiskal dan membiayai pembangunan daerah.

Berita terkait