Punya atau Kuasai Alat Berat? Kenali Kewajiban Pajaknya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9344989/original/082610100_1789014556-WhatsApp_Image_2026-09-10_at_09.20.10.jpeg)
Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak daerah atas kepemilikan atau penguasaan alat berat seperti ekskavator, buldozer, dan crane. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, alat berat dibedakan dari kendaraan bermotor sehingga tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melainkan PAB sebagai kategori pajak tersendiri.
Subjek PAB mencakup orang pribadi maupun badan yang menguasai alat berat untuk kegiatan konstruksi, pertambangan, atau perkebunan. Dasar pengenaan pajaknya menggunakan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang mengacu pada harga pasaran umum. Penerimaan PAB berfungsi meningkatkan kapasitas fiskal dan membiayai pembangunan daerah.
Bagikan
Berita terkait
Buka Service Center di Marunda, Perkuat Layanan Alat Berat di Indonesia
JawaPos · 12 September 2026 pukul 22.30
Bukan Cuma Chatbot, AI Kini Mulai Ambil Alih Urusan Faktur Hingga Pajak Bisnis
Detik.com · 12 September 2026 pukul 20.45
Sertifikasi Pajak untuk Fresh Graduate Ini Bisa Jadi Nilai Plus Cari Kerja
Detik.com · 12 September 2026 pukul 17.00
Coretax Bisa Jadi Acuan Pemerintah Ukur Tingkat Kemiskinan
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 19.50