Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Penerapan SPPT DLN Mulai Hari Ini, Purbaya Ungkap Peserta Bank dan Fintech

Pemerintah resmi mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPT DLN) mulai 10 September 2026. Tahap awal melibatkan seluruh bank Himbara dan lebih dari 20 perusahaan fintech. Sistem ini akan diuji coba selama satu bulan sebelum diperluas ke seluruh perbankan nasional guna memastikan kesiapan infrastruktur.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada jenis pajak baru maupun kenaikan tarif. Peningkatan penerimaan negara, yang mencapai Rp 1.224,3 triliun hingga Juli 2026 (tumbuh 23,7%), dicapai melalui optimalisasi administrasi, pengawasan, dan penutupan kebocoran pajak. Selain itu, pemerintah menempatkan dana Rp 400 triliun di perbankan untuk memperkuat likuiditas dan kredit produktif.

Berita terkait