Penerapan SPPT DLN Mulai Hari Ini, Purbaya Ungkap Peserta Bank dan Fintech
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8630196/original/049757800_1782628026-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_12.58.06.jpeg)
Pemerintah resmi mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPT DLN) mulai 10 September 2026. Tahap awal melibatkan seluruh bank Himbara dan lebih dari 20 perusahaan fintech. Sistem ini akan diuji coba selama satu bulan sebelum diperluas ke seluruh perbankan nasional guna memastikan kesiapan infrastruktur.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada jenis pajak baru maupun kenaikan tarif. Peningkatan penerimaan negara, yang mencapai Rp 1.224,3 triliun hingga Juli 2026 (tumbuh 23,7%), dicapai melalui optimalisasi administrasi, pengawasan, dan penutupan kebocoran pajak. Selain itu, pemerintah menempatkan dana Rp 400 triliun di perbankan untuk memperkuat likuiditas dan kredit produktif.
Bagikan
Berita terkait
KBank Indonesia bidik portofolio pinjaman lebih Rp40 triliun di 2030
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 16.16
Garap Potensi Ekonomi Digital, OJK Imbau Hal Ini ke Perbankan
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.41
Calon Hakim Agung Dorong Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA Dituntaskan
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.38
Masyarakat Masih Enggan Pakai Asuransi Kredit Pinjol, Harga Premi Dinilai Kemahalan
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 20.08