Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Perbandingan Gaji dan Jumlah Wantimpres Era Prabowo dengan SBY dan Jokowi

Struktur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengalami perubahan signifikan pada era Presiden Prabowo Subianto. Jumlah anggota Wantimpres RI dinaikkan dari sembilan orang pada era SBY dan Jokowi menjadi 26 orang, dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Perubahan ini dimungkinkan setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang mencabut batasan maksimal anggota dan memberi kebebasan kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan pemerintahan.

Dalam susunan baru, Pratikno menjadi Ketua merangkap Anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap Anggota, didampingi 23 anggota lainnya. Dengan peningkatan jumlah anggota, biaya hak keuangan juga mengalami kenaikan drastis. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan Ketua dan anggota Wantimpres ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan, jauh lebih tinggi dari Rp17,5 juta pada aturan sebelumnya. Dengan 26 anggota, total biaya hak keuangan mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan atau sekitar Rp23,9 miliar per tahun.

Perbandingan dengan era sebelumnya menunjukkan peningkatan sekitar 188,9% dalam jumlah anggota dan kenaikan sekitar 337% dalam hak keuangan per orang. Pada era SBY, Wantimpres beranggotakan sembilan orang dengan hak keuangan Rp17,5 juta per bulan, sementara pada era Jokowi, jumlah anggota tetap sembilan orang. Perubahan ini tidak hanya memengaruhi biaya langsung, tetapi juga menandai pergeseran kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait