Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sejarah Wantimpres Berawal dari DPA 1945 hingga Diisi 26 Tokoh di Era Prabowo

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) di Istana Negara, Jakarta, pada 2 Oktober 2026. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Pratikno ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, sementara Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris, keduanya juga merangkap anggota. Komposisi anggota mencakau tokoh dari berbagai latar belakang seperti politik, agama, bisnis, akademik, militer, dan masyarakat sipil. Jumlah anggota yang hampir tiga kali lipat dibandingkan periode sebelumnya (sembilan orang) dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang Wantimpres pada 2024 yang menghapus batas tetap jumlah anggota dan memberikan kebebasan kepada Presiden untuk menentukan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.

Wantimpres RI memiliki akar sejarah yang jauh lebih tua, bermula dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diatur dalam UUD 1945 sebelum amendemen. DPA pertama kali dibentuk pada 25 September 1945, hanya sebulan setelah Proklamasi Kemerdekaan, dengan 11 anggota dipimpin oleh Raden Mas Margono Djojohadikusumo. DPA berperan sebagai lembaga tinggi negara yang memberikan pertimbangan kepada pemerintah dan berhak mengajukan usul. Namun, DPA secara resmi dibubarkan pada 31 Juli 2003 di bawah Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003.

Era Wantimpres modern dimulai pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Wantimpres pertama dibentuk pada 2007 dengan sembilan anggota, dipimpin oleh Ali Alatas. Selama pemerintahan SBY dan Joko Widodo, jumlah anggota Wantimpres konsisten tetap sembilan orang. Pada periode terakhir Jokowi (2019-2024), Wiranto menjadi Ketua Wantimpres. Revisi UU pada 2024 yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, tiga hari sebelum peralihan ke pemerintahan Prabowo, membuka jalan bagi perubahan signifikan dalam struktur dan jumlah anggota Wantimpres.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait