Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Pertamina Gandeng Bareskrim, Bakal Tindak Truk Industri Pakai BBM Subsidi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan bahwa angkutan industri seperti perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Komplain truk industri yang tidak mendapat solar subsidi dianggap tidak sesuai ketentuan. Untuk pengawasan yang lebih ketat, Pertamina akan menggandeng Bareskrim Polri dan berkoordinasi untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengawasan. Langkah ini dilakukan karena adanya disparitas harga yang signifikan antara BBM subsidi dan nonsubsidi, yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Pertamina menjual biosolar subsidi Rp 6.800 per liter, sementara Pertamina Dex dijual Rp 23.700 dan Dexlite Rp 25.200, menciptakan selisih harga hingga Rp 18.400 per liter. Disparitas harga ini juga menyebabkan peningkatan permintaan biosolar B50 subsidi dari masyarakat umum. Pertamina telah menyalurkan B50 di 6.050 SPBU dan menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi BBM tetap lancar bagi masyarakat yang berhak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait