Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Perusahaan Ini Kena Denda Rp 2 Triliun Akibat Kurang Bayar Gaji Kurir

DoorDash akan membayar Rp 2,33 triliun (US$ 131,5 juta) untuk menyelesaikan tuntunan pemerintah New York terkait kurang bayar gaji kurir. Uang sebagian besar akan dikembalikan ke lebih dari 260.000 kurir yang menerima upah kurang dari seharusnya. Doordash mengakui kesalahan tidak sengaja dalam penghitungan dan pembayaran upah, yang disebabkan gangguan teknis maupun situasi rumit seperti pesanan melampaui batas wilayah atau pembatalan. Perusahaan juga akan membayar denda perdata sebesar Rp 284 miliar kepada pemerintah kota. Kesepakatan ini menjadi kasus pekerja terbesar dalam sejarah New York, dan DoorDash harus tunduk sistem pengawasan baru untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang upah kurir.

Berita terkait