Perusahaan Ini Kena Denda Rp 2 Triliun Akibat Kurang Bayar Gaji Kurir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6395418/original/051468300_1779270437-marques-thomas-9kLMhtpG0Bw-unsplash.jpg)
DoorDash akan membayar Rp 2,33 triliun (US$ 131,5 juta) untuk menyelesaikan tuntunan pemerintah New York terkait kurang bayar gaji kurir. Uang sebagian besar akan dikembalikan ke lebih dari 260.000 kurir yang menerima upah kurang dari seharusnya. Doordash mengakui kesalahan tidak sengaja dalam penghitungan dan pembayaran upah, yang disebabkan gangguan teknis maupun situasi rumit seperti pesanan melampaui batas wilayah atau pembatalan. Perusahaan juga akan membayar denda perdata sebesar Rp 284 miliar kepada pemerintah kota. Kesepakatan ini menjadi kasus pekerja terbesar dalam sejarah New York, dan DoorDash harus tunduk sistem pengawasan baru untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang upah kurir.
Bagikan
Berita terkait
Hanya 6 Jam di New York, Apakah Pidato PM Netanyahu di Sidang Umum PBB Akan Diboikot?
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.44
Pesawat Netanyahu Hindari Bandara New York, Takut Ditangkap?
Detik.com · 23 September 2026 pukul 15.10
Pejabat Iran dan AS Gelar Pertemuan Langka Bahas Situasi di Selat Hormuz
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 11.31
Presiden Iran Tiba di New York untuk Hadiri Sidang Majelis Umum PBB
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 06.22