Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pihak Richard Lee Ingatkan Doktif soal Ancaman Pidana Jika Terbukti Beri Keterangan Palsu

Pihak Richard Lee, melalui kuasa hukumnya Faizal Hafied, menyoroti adanya ketidaksesuaian keterangan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Keterangan yang dipersoalkan mencakup kepemilikan toko online Gerabahshop dan Raychelles Shop, di mana dalam BAP disebutkan Richard Lee sebagai pemilik kedua toko tersebut, namun keterangan ini kemudian dicabut. Faizal juga menyoroti perbedaan terkait pendampingan saksi Rina ke Polda, yang berbeda dengan fakta yang disampaikan dalam persidangan. Selain itu, pihak Richard Lee menemukan beberapa keterangan dari para saksi pelapor yang saling bertentangan, sehingga hampir semuanya meng Meng mengalami masalah. Faizal menyatakan bahwa perbedaan antara keterangan dalam BAP dan fakta persidangan dapat dibawa ke proses hukum baru jika majelis hakim menemukan adanya unsur sumpah palsu. Meskipun demikian, Richard Lee masih fokus menghadapi perkara yang sedang berjalan dan menantikan kehadiran pihak Gerabahshop dan Raychelles Shop dalam persidangan berikutnya pada 26 Agustus 2026. Perseteruan ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang kemudian naik ke tahap penyidikan hingga Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait