Pihak Richard Lee Ingatkan Doktif soal Ancaman Pidana Jika Terbukti Beri Keterangan Palsu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pihak Richard Lee, melalui kuasa hukumnya Faizal Hafied, menyoroti adanya ketidaksesuaian keterangan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Keterangan yang dipersoalkan mencakup kepemilikan toko online Gerabahshop dan Raychelles Shop, di mana dalam BAP disebutkan Richard Lee sebagai pemilik kedua toko tersebut, namun keterangan ini kemudian dicabut. Faizal juga menyoroti perbedaan terkait pendampingan saksi Rina ke Polda, yang berbeda dengan fakta yang disampaikan dalam persidangan. Selain itu, pihak Richard Lee menemukan beberapa keterangan dari para saksi pelapor yang saling bertentangan, sehingga hampir semuanya meng Meng mengalami masalah. Faizal menyatakan bahwa perbedaan antara keterangan dalam BAP dan fakta persidangan dapat dibawa ke proses hukum baru jika majelis hakim menemukan adanya unsur sumpah palsu. Meskipun demikian, Richard Lee masih fokus menghadapi perkara yang sedang berjalan dan menantikan kehadiran pihak Gerabahshop dan Raychelles Shop dalam persidangan berikutnya pada 26 Agustus 2026. Perseteruan ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang kemudian naik ke tahap penyidikan hingga Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 09.57
Sidang Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Tuding Doktif Beri Kesaksian Palsu
Berita terkait
Nama Denny Sumargo Terseret di Sidang Richard Lee vs Doktif, Ini Sebabnya!
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 07.53
Sidang Richard Lee: Doktif Dicecar soal Dugaan Motif Persaingan Bisnis
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 19.51
Ikut Kecewa Saksi JPU Mangkir di Sidang Richard Lee, Doktif: Ada Konsekuensi Hukumnya!
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 18.00
Richard Lee Kecewa Dua Saksi Kunci Tak Hadir, Sidang Ditunda
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 14.40