Sidang Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Tuding Doktif Beri Kesaksian Palsu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menyeret Richard Lee berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 20 Agustus 2026. Persidangan tersebut semakin memanas setelah pihak terdakwa dan saksi pelapor Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Doktif saling melempar tudingan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan kebenaran dari kesaksian yang diberikan Doktif dalam persidangan sebelumnya. Pihak Richard Lee menilai bahwa Doktif telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Menurut Faizal Hafied, keterangan yang tidak konsisten tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat bagi saksi pelapor. Ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah penjara hingga tujuh tahun. Salah satu inkonsistensi yang disoroti adalah terkait status pernikahan, di mana Doktif yang sudah bercerai dinyatakan masih menikah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Faizal Hafied saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 19 Agustus 2026. Ia mengatakan sangat sedih sekali karena sudah kena pasal yaitu bohong di atas sumpah yang ancamannya tujuh tahun. Ia menegaskan bahwa pasal terkait sudah terpenuhi karena status pernikahan yang disampaikan tidak sesuai fakta.
Bagikan
Berita terkait
Nama Denny Sumargo Terseret di Sidang Richard Lee vs Doktif, Ini Sebabnya!
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 07.53
Sidang Richard Lee: Doktif Dicecar soal Dugaan Motif Persaingan Bisnis
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 19.51
Sidang Kembali Digelar Hari Ini, Richard Lee Harap Saksi Kunci Hadir
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 08.39
Kondisinya Drop Hingga Digendong ke RS, Richard Lee ke Hakim: Saya Gampang Capek Yang Mulia
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 10.46