POJK Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Dilarang Kuasai Lebih dari 50%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek untuk mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini berlaku sejak 17 September 2026 dan menjadi landasan hukum agar BEI dapat beralih dari struktur kepemilikan yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (mutual) ke struktur yang memungkinkan kepemilikan oleh pihak luar anggota bursa (demutual). Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, efisiensi, dan inovasi pasar modal Indonesia. POJK 13 Tahun 2026 memuat aturan penting seperti pembatasan kepemilikan saham maksimal 5% per pemegang saham, larangan kepemilikan mayoritas (lebih dari 50%) baik langsung maupun tidak langsung, serta pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan bursa. OJK juga menegaskan bahwa demutualisasi harus tetap menjaga independensi BEI dan fungsi pengaturan serta pengawasannya. Direksi dan Dewan Komisaris BEI wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK sebelum dilantik. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Keuangan Derivatif OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa demutualisasi BEI merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal. Struktur baru ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan mempercepat pengembangan BEI secara keseluruhan.
Bagikan
Berita terkait
PNM Dampingi Karyawan dan Nasabah Pasca-Gempa NTT Lewat Trauma Healing
Detik.com · 22 September 2026 pukul 20.26
PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Bantu Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 20.16
Rosan Ungkap Perkembangan Wacana BUMN Tekstil
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 20.16
Remitansi Pekerja Migran Indonesia Tembus Rp 288,1 Triliun
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 20.15