Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

POJK Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Dilarang Kuasai Lebih dari 50%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek untuk mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini berlaku sejak 17 September 2026 dan menjadi landasan hukum agar BEI dapat beralih dari struktur kepemilikan yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (mutual) ke struktur yang memungkinkan kepemilikan oleh pihak luar anggota bursa (demutual). Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, efisiensi, dan inovasi pasar modal Indonesia. POJK 13 Tahun 2026 memuat aturan penting seperti pembatasan kepemilikan saham maksimal 5% per pemegang saham, larangan kepemilikan mayoritas (lebih dari 50%) baik langsung maupun tidak langsung, serta pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan bursa. OJK juga menegaskan bahwa demutualisasi harus tetap menjaga independensi BEI dan fungsi pengaturan serta pengawasannya. Direksi dan Dewan Komisaris BEI wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK sebelum dilantik. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Keuangan Derivatif OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa demutualisasi BEI merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal. Struktur baru ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan mempercepat pengembangan BEI secara keseluruhan.

Berita terkait