Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Populer: ASN DKI WFH 50 Persen; Anggaran Bencana NTT Rp 5 T

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 18 Agustus 2026, berdasarkan Surat Edaran Sekda Nomor 30/SE/2026. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI dengan membatasi maksimal 50 persen pegawai per unit kerja terkecil yang diperbolehkan WFH. Sektor pendidikan melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang mengizinkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Untuk menjaga produktivitas, pegawai wajib melakukan presensi daring dua kali sehari pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB. Unit pelayanan langsung masyarakat dikecualikan dari kebijakan ini demi menjaga stabilitas layanan publik.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan memastikan kesiapan fiskal untuk penanggulangan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah telah menyiapkan dana siap pakai (on-call) sebesar Rp 5 triliun yang standby di pos anggaran BNPB untuk respon darurat dan pemulihan ekonomi awal masyarakat terdampak. Jika kerusakan meluas, skema penyesuaian anggaran akan segera diaktifkan dengan sumber dana dari PNBP dan cadangan khusus bencana. Koordinasi lintas kementerian/lembaga juga dimatangkan untuk mendanai rekonstruksi fasilitas umum di luar pagu BNPB guna memastikan pemulihan infrastruktur berjalan efektif tanpa membebani kas daerah.

Berita terkait