Pos Indonesia Tunda Bayar Bunga Obligasi Syariah Rp 11 Miliar
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran bunga sukuk ijarah sebesar Rp 11,66 miliar pada 27 Agustus 2026. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kas dan likuiditas perusahaan yang belum memadai. Pos Indonesia telah mengajukan penundaan pembayaran ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 26 Agustus 2026. Ini bukan pertama kalinya; Pos Indonesia juga menunda bunga sukuk senilai Rp 24,11 miliar pada Juli 2026 yang kemudian dibayarkan pada 27 Juli 2026.
Bagikan
Berita terkait
DPR Terima PT Pos Indonesia Bahas Kepastian Gaji Pegawai Dibayar 1 September
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 14.48
Saham ADHI Disuspensi Imbas Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp 60,8 Miliar
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 11.24
Adhi Karya Terancam Nunggak Bayar Bunga Obligasi Rp 60,8 M!
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 15.30
Adhi Karya Terancam Tunda Pembayaran Bunga Obligasi, Ini Penyebabnya
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 18.47