Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pos Indonesia Tunda Bayar Bunga Obligasi Syariah Rp 11 Miliar

PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran bunga sukuk ijarah sebesar Rp 11,66 miliar pada 27 Agustus 2026. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kas dan likuiditas perusahaan yang belum memadai. Pos Indonesia telah mengajukan penundaan pembayaran ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 26 Agustus 2026. Ini bukan pertama kalinya; Pos Indonesia juga menunda bunga sukuk senilai Rp 24,11 miliar pada Juli 2026 yang kemudian dibayarkan pada 27 Juli 2026.

Berita terkait