Potensi Penerimaan Negara Hilang Rp576,3 Triliun Akibat Kebijakan Insentif Pajak era Purbaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencatat potensi penerimaan negara yang hilang akibat insentif pajak mencapai Rp576,3 triliun sepanjang 2026. Nilai tersebut setara dengan 2,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meskipun mengurangi penerimaan negara, dana tersebut tetap beredar di masyarakat untuk memperkuat konsumsi dan investasi.
Insentif fiskal ini ditujukan bagi UMKM serta sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, dan konstruksi guna menjaga daya beli serta meningkatkan daya saing. Jika insentif ini diperhitungkan, tax ratio Indonesia yang saat ini berada di angka 10,1 persen secara ilustratif dapat meningkat menjadi sekitar 12,3 persen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 06.50
Belanja Negara 2027 Tembus Rp 4.000 Triliun, Pertama Kali dalam Sejarah
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.12
Bea Cukai Sampit Sudah Himpun Penerimaan Negara Sebesar Rp 119 M
Berita terkait
Purbaya: Coretax Turut Dongkrak Penerimaan Pajak 24,6% ke Rp1.035,7 T
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 19.24
Suahasil ke Pegawai Pajak & Bea Cukai: Pengawasan Semakin Tajam!
Detik.com · 22 September 2026 pukul 06.25
Suahasil beri pesan untuk pejabat DJP hingga Bea Cukai
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 11.06
Setoran Pajak Rp 1.409 Triliun hingga Agustus, 59,8% dari Target
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.05