Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

PPPK Daerah Digaji Pemerintah Pusat 2027, Anggaran Rp 23 T

Pemerintah pusat akan membayar gaji PPPK daerah mulai 2027 dengan alokasi anggaran Rp 23 triliun, menggantikan tanggungan pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan ini disetujui dalam RAPBN 2027 dan diklaim mengurangi beban anggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemda. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyatakan pengalihan tanggungan ini mempercepat penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) melalui penggunaan operator investasi pemerintah untuk infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait