PPPK Daerah Digaji Pemerintah Pusat 2027, Anggaran Rp 23 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat akan membayar gaji PPPK daerah mulai 2027 dengan alokasi anggaran Rp 23 triliun, menggantikan tanggungan pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan ini disetujui dalam RAPBN 2027 dan diklaim mengurangi beban anggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemda. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyatakan pengalihan tanggungan ini mempercepat penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) melalui penggunaan operator investasi pemerintah untuk infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 13.37
Pemerintah Pusat Siapkan Rp 23 Triliun untuk Gaji PPPK di Daerah
Berita terkait
3 Proyek Tol Kantongi Alokasi Anggaran di 2027, Ini Besaran-Daftarnya
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 16.25
Kemenkeu Tawarkan Skema Pinjaman PT SMI untuk Pemda di Tengah Penyesuaian DBH
JawaPos · 14 September 2026 pukul 13.45
Pendidikan Dapat Alokasi Terbesar Proyek Prasarana Strategis di 2027
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.35
Purbaya Memastikan DBH Daerah Cair Meski Nominalnya Tak Sesuai Pengajuan
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 14.28