Prabowo Digugat Soal Karhutla Kalbar, Warga Minta Status Bencana Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Hukum Nafas Kalbar mengajukan gugatan class action terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat pemerintah di PN Pontianak (perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk). Gugatan ini menuntut pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional karena kondisi tersebut telah berlangsung selama 45 hari dan mengganggu kesehatan, pendidikan, serta ekonomi warga.
Penggugat meminta pencairan anggaran darurat bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya, serta tindakan cepat berupa pemadaman lahan gambut, operasi modifikasi cuaca, dan bantuan logistik. Selain itu, mereka mendesak adanya audit lingkungan transparan dan penegakan hukum terhadap penyebab kebakaran. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 22 September 2026 pukul 18.30
8 Satwa Liar Ditemukan Mati Akibat Karhutla, Sebagian Besar di Kalbar
JawaPos · 22 September 2026 pukul 17.45
8 Satwa Liar Ditemukan Mati Akibat Karhutla, Sebagian Besar Ditemukan di Kalbar
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 17.45
Prabowo Perintahkan Raja Juli Tajam ke atas, Langsung Cabut 5 Izin
kumparan · 22 September 2026 pukul 08.38
Kapal Jepang Geser ke Ketapang, Heli Chinook Siap Padamkan Karhutla
Berita terkait
Temui Prabowo, Panglima Jilah Sebut Personel hingga Helikopter Ditambah Tangani Karhutla
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 22.45
Panglima Jilah Dipanggil Prabowo ke Istana Hari Ini, Bahas Karhutla
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.30
Atas Arahan Prabowo, Menhut Raja Antoni Pastikan Karhutla Kalbar Tertangani
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 21.22
Pemerintah Selidiki Korporasi di Kalbar Diduga Penyebab Karhutla
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.19