Prabowo Perintahkan Raja Juli Tajam ke atas, Langsung Cabut 5 Izin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin lima perusahaan di Kalimantan akibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pencabutan ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang pihak. Kelima perusahaan tersebut memiliki total konsesi 92.464 hektare, dengan lahan terbakar mencapai 1.169,13 hektare. Perusahaan yang terdampak antara lain PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.
Raja Juli menekankan bahwa pemegang konsesi bertanggung jawab menjaga kawasan dan memenuhi kewajiban izin. Karena mengabaikan kewajiban tersebut, izin kelima perusahaan dicabut. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran atau membiarkan karhutla.
Sehari sebelumnya, Kementerian Kehutanan mencatat 1.532 hotspot high confidence nasional, yang turun menjadi 688 titik pada Senin (21/9/2026). Penurunan terbesar terjadi di Kalimantan Tengah (dari 968 ke 228 titik) dan Sumatera Selatan (dari 285 ke 23 titik). Meski demikian, Kalimantan Tengah masih mencatat jumlah hotspot tertinggi, sementara Kalimantan Selatan adalah satu-satunya provinsi yang menunjukkan peningkatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 22 September 2026 pukul 19.00
Akibat Karhutla, Udara di Kalimantan dan Sumsel Dikategorikan Tidak Sehat dan Berbahaya
Detik.com · 22 September 2026 pukul 18.16
Terdampak Karhutla, KLH Sebut Kualitas Udara di Kalteng-Kalsel Berbahaya
Detik.com · 22 September 2026 pukul 18.01
209 Hektare Titik Karhutla di Kalimantan Masih Belum Padam, Ini Kendalanya
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 09.01
Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla
Berita terkait
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelaku Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 05.45
Prabowo Ultimatum Pelaku Karhutla Cabut Izin hingga Pidana: Tak Ada Ampun!
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 23.04
Prabowo: Pelaku Karhutla harus Diberi Sanksi Pidana
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.41
Janji Prabowo Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan Tanpa Ampun
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 23.30