PSI Ungkap Kejanggalan Istilah 'Diskualifikasi' di Gugatan Denny Indrayana ke Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PSI melalui kader Dedy Nur Palakka mengkritik penggunaan istilah 'diskualifikasi' dalam gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana. PSI menilai istilah tersebut lebih bersifat politis daripada hukum karena tidak memiliki mekanisme konstitusional yang jelas dalam sistem hukum tata negara Indonesia.
Dedy mempertanyakan dasar normatif, objek hukum, serta lembaga yang berwenang mengambil keputusan diskualifikasi tersebut. Ia menekankan perbedaan konsekuensi hukum antara tahapan pencalonan pemilu dengan status jabatan wakil presiden yang sedang berjalan. PSI meminta pemohon menjelaskan bagaimana konsep diskualifikasi dapat dijalankan tanpa melampaui kewenangan konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C.
Bagikan
Berita terkait
Kader PSI Kirim Surat Terbuka ke Denny Indrayana soal Diskualifikasi Gibran, Isinya...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 13.30
PSI Soal Gugatan Denny Indrayana Cs: Mereka Cuma Ingin Cari Panggung di Atas Nama Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.50
Dituduh Mau Gulingkan Pemerintah Lewat Sayembara Ijazah Gibran Rp15 M, Denny Indrayana Tertawakan Somasi Farhat Abbas: Dijogetin Aja!
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 16.51
PSI Dukung Denny Indrayana Gugat Ijazah Keluarga Jokowi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 11.40