Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

PSI Ungkap Kejanggalan Istilah 'Diskualifikasi' di Gugatan Denny Indrayana ke Gibran

PSI melalui kader Dedy Nur Palakka mengkritik penggunaan istilah 'diskualifikasi' dalam gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana. PSI menilai istilah tersebut lebih bersifat politis daripada hukum karena tidak memiliki mekanisme konstitusional yang jelas dalam sistem hukum tata negara Indonesia.

Dedy mempertanyakan dasar normatif, objek hukum, serta lembaga yang berwenang mengambil keputusan diskualifikasi tersebut. Ia menekankan perbedaan konsekuensi hukum antara tahapan pencalonan pemilu dengan status jabatan wakil presiden yang sedang berjalan. PSI meminta pemohon menjelaskan bagaimana konsep diskualifikasi dapat dijalankan tanpa melampaui kewenangan konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C.

Berita terkait