PT Bukit Asam Buka Lelang 4 Proyek Jasa Penambangan, Cek Detailnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5387333/original/039837400_1761037483-WhatsApp_Image_2025-10-21_at_3.57.22_PM.jpeg)
PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) membuka lelang empat paket pekerjaan jasa penambangan batubara melalui sistem SPEND PTBA, sebagaimana diatur dalam Pengumuman Pelelangan Nomor T/504/1464000000N/LG.02.03/VIII/2026. Keempat paket yang ditawarkan meliputi jasa penambangan di Tanjung Enim Mining Site (SPPH 7290), jasa penambangan di Ombilin Mining Site (SPPH 7196), jasa pemindahan material di Tanjung Enim Mining Site (SPPH 7193), dan penyediaan alat rehandling batubara berbasis kendara listrik untuk operasional CHT (SPPH 7329). Ketentuan ini ditandatangani oleh Panitia Pengadaan di Tanjung Enim pada 10 Agustus 2026.
Perusahaan nasional dan internasional yang ingin mengikuti proses lelang wajib terdaftar dalam sistem SPEND PTBA. Bagi perusahaan yang belum terdaftar atau memiliki data tidak valid, pendaftaran atau pembaruan data harus dilakukan paling lambat 19 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Dokumen persyaratan prakualifikasi vendor dapat diunduh melalui laman resmi lelang SPEND PTBA. Informasi lebih lanjut mengenai registrasi vendor dapat dihubungi melalui Iwan Darmawan (0821-8256-3590 ext. 1741) atau Oktaviani Indriani (0895-3213-68424 ext. 1741).
Pendaftaran untuk keempat paket pekerjaan dibuka mulai 10 Agustus 2026 dan akan ditutup pada 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Vendor yang sudah terdaftar dan memiliki akun aktif di sistem SPEND PTBA dapat langsung mendaftar untuk paket pekerjaan yang diminati. Untuk pertanyaan terkait proses pengadaan, perusahaan dapat menghubungi Syaiful Suhab atau Hairul Fadli di nomor 0734-451096 ext. 1754.
Bagikan
Berita terkait
PT Bukit Asam Buka Lelang 4 Paket Pekerjaan, Pendaftaran Ditutup 26 Agustus 2026
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.24
Ferrari Luce Sempat Dicaci-maki, Sekarang Terjual Rp712 Miliar, 62 Kali Lipat Harga Asli
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 18.23
BPA Gelar Lelang Serentak: Limit Terendah Rp 3 Ribu, Tertinggi Rp 9,1 Miliar
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.05
Kejagung Gelar Lelang Serentak, Potensi Pemulihan Aset Negara Rp 289,3 M
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.14