Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Geram Biaya Logistik Kargo Naik, InJourney Diancam Diperiksa Pajaknya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memeriksa pajak secara menyeluruh terhadap PT InJourney Aviation Service. Ancaman ini muncul setelah perusahaan tidak dapat menurunkan kenaikan biaya logistik kargo udara yang diajukan. Kenaikan biaya tersebut meliputi JASPER dan JASTER dari Rp 700 per kilogram menjadi Rp 850 per kilogram di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang berlaku sejak 15 Agustus 2025. Purbaya sebelumnya meminta InJourney untuk menunda kenaikan tersebut hingga Kementerian Perhubungan menyelesaikan aturan standardisasi komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. Namun, InJourney menolak karena perlu mempertimbangkan investasi yang telah dikeluarkan, seperti penambahan 271 personel Aviation Security dan pengadaan peralatan X-ray. Dalam sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Purbaya menyatakan akan memeriksa pajak InJourney habis-habisan, sambil menunggu keputusan Kementerian Perhubungan dan diskusi dengan pimpinan perusahaan. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mempersoalkan kenaikan biaya tersebut karena berpotensi menumpang tindih dengan biaya Regulated Agent (RA), sehingga menambah beban biaya dalam rantai pasok logistik. ASPERINDO juga mengkritik perbedaan standar perhitungan berat volumetrik kargo antar maskapai, di mana satu maskapai menggunakan pembagi 5.000 sejak 16 Juni 2025, dibandingkan standar umum sebelumnya yaitu 6.000. Perbedaan ini dapat meningkatkan berat tertagih hingga sekitar 20% untuk barang ringan dengan ukuran besar, sehingga berpotensi menaikkan ongkkos kirim dan membebani UMKM serta sektor e-commerce. Purbaya menekankan pentingnya penyelesaian segera terhadap persoalan biaya kargo udara sebagai salah satu upaya pengendalian biaya logistik, terutama mengingat banyaknya kebutuhan transportasi barang antar pulau di Indonesia. Kementerian Perhubungan akan mempercepat pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai standardisasi komponen biaya kargo udara untuk mencapai transparansi dan penurunan biaya logistik.

Berita terkait