Putusan MK Ubah Aturan Main Klaim Asuransi, Syarat Baru Tak Bisa Tiba-Tiba Muncul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026 mewajibkan perusahaan asuransi mencantumkan syarat klaim yang disepakati sejak awal dalam polis. Hal ini bertujuan agar persyaratan klaim, dokumen, dan mekanisme verifikasi tidak muncul secara tiba-tiba setelah risiko terjadi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemegang polis.
Praktisi asuransi Dedi Kristianto menekankan bahwa industri harus mengintegrasikan aspek 'claimability' dalam pengembangan produk, bukan hanya fokus pada premi dan profitabilitas. Meskipun investigasi lapangan tetap diperbolehkan untuk mencegah fraud, proses tersebut tidak boleh digunakan untuk menciptakan syarat kontraktual baru yang tidak ada dalam perjanjian awal.
Bagikan
Berita terkait
DPRD DKI Bahas Ranperda Rusun, Usul Lembaga Penjamin Untuk Lindungi Pembeli
Detik.com · 21 September 2026 pukul 19.06
Dedi Mulyadi Targetkan 5,4 Juta Keluarga Dapat Asuransi, Premi Dibayar Pemerintah
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 16.13
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Rp 9,4 T hingga Juli 2026, Premi Tumbuh 32,87%
kumparan · 21 September 2026 pukul 15.00
KDM Target Asuransikan 5,4 Juta Pekerja Informal di Jabar pada 2027
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 14.44