Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK Ubah Aturan Main Klaim Asuransi, Syarat Baru Tak Bisa Tiba-Tiba Muncul

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026 mewajibkan perusahaan asuransi mencantumkan syarat klaim yang disepakati sejak awal dalam polis. Hal ini bertujuan agar persyaratan klaim, dokumen, dan mekanisme verifikasi tidak muncul secara tiba-tiba setelah risiko terjadi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemegang polis.

Praktisi asuransi Dedi Kristianto menekankan bahwa industri harus mengintegrasikan aspek 'claimability' dalam pengembangan produk, bukan hanya fokus pada premi dan profitabilitas. Meskipun investigasi lapangan tetap diperbolehkan untuk mencegah fraud, proses tersebut tidak boleh digunakan untuk menciptakan syarat kontraktual baru yang tidak ada dalam perjanjian awal.

Berita terkait