RI Kena Tarif AS 10%, Mendag Sebut Negara Lain Lebih Tinggi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa tarif perdagangan Amerika Serikat (AS) yang berlaku untuk Indonesia saat ini adalah 10%, bukan 18% seperti ketentuan tarif resiprokal sebelumnya. Tarif resiprokal Indonesia sempat ditetapkan 19% lalu diturunkan menjadi 18%, tetapi ketentuan itu dianulir Mahkamah Agung AS. Pemerintahan Presiden Donald Trump kemudian memberlakukan tarif dasar 10% untuk semua negara selama 150 hari, yang berakhir pada 24 Juli.\n\nSetelah periode tersebut, AS melakukan investigasi berdasarkan Section 301, termasuk soal kerja paksa dalam proses produksi. Sebagian besar negara lain dikenakan tarif 12,5%, sementara Indonesia mendapat tarif 10%. Budi menyebut tarif 18% sudah lama hilang dan digantikan ketentuan baru. Indonesia memperoleh tarif lebih rendah karena telah memiliki Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS, sementara negara lain seperti Thailand masih berupaya mendapatkan ART.\n\nMeski tarif 10% masih berlaku, pemerintah tidak akan berhenti di angka tersebut. Budi menegaskan akan terus berupaya mendapatkan tarif yang lebih rendah, termasuk untuk komoditas unggulan Indonesia, demi memperbaiki posisi perdagangan nasional.
Bagikan
Berita terkait
AS Bongkar Skandal Raksasa, Lebih dari 40 Negara Bantu China Akali Tarif Trump
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 15.01
AS Ungkap Praktik Pengiriman Barang China untuk Hindari Tarif Impor
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 19.33
25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Trump, Sebut Langgar Kewenangan Presiden
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 09.00
Harga Daging Ayam Broiler Naik di Kota Sukabumi
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.30