Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Rincian 23 Emiten Didenda OJK!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.184 sanksi administratif terhadap 23 emiten dan pihak terkait lainnya atas pelanggaran kepatuhan pelaporan di pasar modal. Total denda mencapai Rp 253,07 miliar, melengkapi dengan 304 peringatan tertulis. Sanksi ini mencakup keterlambatan penyampaian laporan berkala (876 kasus, denda Rp 243,33 miliar), laporan insidentil (91 kasus, denda Rp 7,87 miliar), laporan tata kelola (209 kasus, denda Rp 1,83 miliar), dan profesi penunjang pasar modal (8 kasus, denda Rp 32,3 juta). Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis terhadap pelaku industri pasar modal. Sanksi ditujukan untuk menegakkan kepatuhan dan memberikan efek jera agar pasar modal berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. OJK juga menetapkan 93 surat sanksi administratif terkait pelanggaran pasar modal, termasuk denda Rp 73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin. Pelanggaran meliputi aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti, penyajian laporan keuangan, audit, transaksi afiliasi, dan tata kelola emiten. Sanksi paling banyak ditujukan untuk direksi emiten (50 pihak), diikuti oleh 23 emiten, 13 akuntan publik, dan 8 komisaris.

Berita terkait