Rincian Anggaran Kemenkeu Rp49,8 T Pada 2027 yang Disetujui DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi XI DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2027 sebesar Rp49,8 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai program, termasuk kebijakan fiskal, sektor keuangan dan ekonomi (Rp78,8 miliar), pengelolaan penerimaan negara (Rp3,6 triliun), dan pengelolaan belanja negara (Rp23,7 miliar). Selain itu, alokasi juga ditujukan untuk pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko (Rp267,5 miliar), serta dukungan manajemen sebesar Rp45,8 triliun.
Dalam rapat yang dipresidingi oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Meyrisa O. P. S. Misbakhun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan. Kemenkeu juga diminta untuk menyampaikan laporan kinerja triwulanan, yang harus mencantumkan keterkaitan antara sasaran, program, kegiatan, output, outcome, dampak, fiskal, ekonomi, dan penerima manfaat dengan penggunaan anggaran.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja Kemenkeu. Beberapa masukan dan rekomendasi dari Komisi XI juga akan diintegrasikan untuk meningkatkan kualitas rencana kerja Kemenkeu di masa mendatang.
Bagikan
Berita terkait
Gali Potensi dan Pengawasan, DJA Targetkan Pengoptimalan PNBP pada 2027
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 08.30
Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2027 Rp 49,8 Triliun
kumparan · 7 September 2026 pukul 22.37
Komisi XI Sentil Anak Buah Purbaya, Datang Jangan Cuma Minta Anggaran
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 22.23
Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun, 92% Terserap untuk Satu Program
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 17.07