Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

RKAB 2026: Harga Mineral Naik, Industri Mulai Tertekan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM memperketat pengendalian produksi mineral dan batu bara (minerba) pada 2026 dengan mengubah skema Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahunan menjadi tahunan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, sekaligus mencegah harga komoditas jatuh dan merugikan negara. Pemerintah memangkas rencana produksi nikel dan batu bara secara signifikan, termasuk menurunkan kuota batu bara dari 600 juta ton pada 2025 ke 283 juta ton pada 2026, serta menurunkan produksi nikel dari 370 juta ton menjadi 250-260 juta ton.

Kebijakan ini mendapat respons campuran dari industri. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya mineral dan menguatkan harga komoditas di pasar global. Namun, sejumlah perusahaan pertambangan merasakan dampak negatif, seperti PT Weda Bay Nickel yang harus memecat sekitar 65% pekerjanya akibat kuota yang habis lebih cepat dari dugaan. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memperkirakan setiap pengurangan 1 juta ton produksi batu bara berdampak pada 256 pekerja.

Pada Agustus 2026, pemerintah membuka jendela pengajuan revisi RKAB untuk memberikan ruang kepada perusahaan yang kekurangan pasokan, terutama untuk mendukung industri hilir domestik. Beberapa perusahaan seperti PT Bayan Resources dan PT Vale Indonesia masih menunggu keputusan atas pengajuan revisi mereka. Pemerintah menegaskan bahwa pelonggaran ini tidak bertujuan meningkatkan produksi secara besar-besaran, melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan smelter dan industri dalam negeri.

Berita terkait