Rp 25 dari Rp 100 Pajak untuk Bunga Utang, Laksamana Sukardi Soroti Legacy Spending
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menyoroti beban kewajiban pemerintah yang tercantum dalam APBN, khususnya pembayaran bunga utang yang diproyeksikan mencapai Rp 650 triliun pada 2027. Dengan target penerimaan pajak sekitar Rp 2.591 triliun, ia menyatakan bahwa sekitar Rp 25 dari setiap Rp 100 pajak yang diterima langsung dialokasikan untuk pembayaran bunga utang saja, belum termasuk pokok utang yang jatuh tempo. Sukardi menegaskan bahwa sisa Rp 75 tidak sepenuhnya tersedia untuk kebijakan baru karena harus menanggung berbagai kewajiban lain seperti pendidikan, pegawai dan pensiun, subsidi, transfer ke daerah, pelayanan dasar, dan komitmen negara lainnya. Ia menyebut kondisi ini sebagai legacy spending, yaitu tagihan warisan dari keputusan masa lalu yang harus dibayar di masa kini. Menurutnya, ruang kebijakan pemerintah sebaiknya diukur tidak dari total APBN, tetapi dari jumlah anggaran yang tersisa setelah semua kewajiban dibayarkan.
Bagikan
Berita terkait
BPK Ungkap Defisit APBN 2025 Capai 2,81% PDB
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 10.06
Purbaya Godok Skema Dividen Danantara ke APBN Buat Pangkas Utang
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.45
Prabowo Sebut Ekonomi RI Semester I 5,45% Tertinggi dalam 13 Tahun
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.38
Puan Ingatkan Pemerintah: Keberhasilan APBN Bukan dari Angkanya, tapi Manfaatnya untuk Rakyat
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 15.35