Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPK Ungkap Defisit APBN 2025 Capai 2,81% PDB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui LKPP 2025 mencatat defisit APBN tahun 2025 sebesar 2,81% dari PDB atau Rp670,34 triliun, lebih rendah dari realisasi awal pemerintah pada akhir 2025 yang mencapai 2,92% (Rp695,1 triliun). BPK menilai defisit ini mencerminkan kebijakan fiskal ekspansif namun tetap disiplin dan terkendali di bawah ambang batas aman UU Nomor 17 Tahun 2003. Kebijakan fiskal dijalankan secara adaptif sebagai shock absorber dan countercyclical untuk mengatasi dinamika global, melindungi daya beli, serta mendanai program prioritas nasional.

Keseimbangan Primer 2025 mencatat negatif sebesar Rp155,94 triliun, artinya Pendapatan Negara tidak mencukupi Belanja Negara di luar pembayaran bunga utang. Pemerintah menutup kekurangan dengan strategi pembiayaan pruden. Meskipun melebihi target Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2025, realisasi defisit lebih besar dinilai sebagai upaya stimulus perekonomian.

Sementara itu, utang pemerintah 2025 tercatat Rp9.658,19 triliun (40,54% terhadap PDB), naik dari tahun sebelumnya. Kenaikan didorong penerbitan SBN dalam negeri yang tinggi, mencerminkan optimisme investor dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan fiskal.

Berita terkait